Kendari, suarakendari.com– Seorang pria bernama Muh. Safri Hidayat (21 Tahun), warga Kelurahan Lepo – lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian, setelah adanya laporan korban atas nama Almawaty (24 Tahun), warga Jl. Kancil Kelurahan Andunohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian yakni, berpura – pura memesan barang melalui sistem Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat, yakni sebuah telepon genggam merek Vivo V23E.
“Setelah pelaku mendapatkan barang pesanannya, pelaku kemudian membawa lari sebuah telepon genggam, menggunakan sepeda motor,”Ujar AKP Fitrayadi.
Ia menyebutkan korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Setelah diselidiki, di hari yang sama, tim Buser 77 Sat Reskrim langsung membekuk pelaku di jalan Balai Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia Kota Kendari.,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor, dan 1 (Buah) telepon genggam merek Vivo V23E.
“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 penjara,”Pungkas Fitrayadi. Ys