Kendari, suarakendari.com- Seorang wanita berinisial HAR (26) warga Kel. Anaiwoi, Kec. Kadia, Prov. Sulawesi Tenggara diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra, pada Kamis (19/5/2022) Pagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi terkait pengiriman barang melalui ekspedisi dari Kabupaten Wajo menuju Kendari pada Sabtu (14/5/2022) yang diduga berisikan Paket Narkotika Jenis Ganja.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket”, ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi jika paket tersebut tiba di Kendari pada Rabu (18/5/2022), Tim kemudian segera bergerak ke tempat warehouse untuk melakukan identifikasi terhadap paket tersebut.
“Dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati benar bahwa paket terebut berisikan narkotika jenis ganja, tim kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan penindakan”, jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa pada hari Kamis (19/5/2022), dilakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman.
“Setelah menerima barang tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap HAR”, tambahnya.
Saat ini, Pemilik paket bersama barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.