Muna, suarakendari.com– Unit Reskrim Polsek Tongkuno Polres Muna, menangkap seorang pria, bernama Rafi Ahmad (17 Tahun), karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pria yang kini ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya sempat buron selama 3 bulan, dan pada Sabtu (9/4/2022) ditangkap tim Reskrim Polsek Tongkuno, di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah berpesta miras bersama rekan – rekannya dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra. S.T.K, S.Ik, mengatakan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, sebut saja Bunga (14 Tahun), sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Pertama pada Hari Rabu (5/1/2022), sekitar pukul.22.00 wita, kedua pada hari Senin (10/1/2022) sekitar pukul.23.00 wita, dan ketiga pada hari Rabu (12/1/2022) sekitar pukul.23.00 wita.
“Dimana kejadian pertama terjadi di dalam kelas gedung sekolah dasar di Desa Fongkaniwa, sedangkan kejadian kedua dan ketiga terjadi di pondok kebun warga yang ada di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna,“kata Iptu Astaman Rifaldy Saputra. S.T.K, S.Ik
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muna, tersangka dalam melancarkan aksinya melakukan tipu muslihat, dengan mengajak korban jalan – jalan mengendarai sepeda motor.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup dan di duga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak, “ungkap Kasat Reskrim Polres Muna.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tongkuno, dan terancam pasal berlapis Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Ys