HeadlineHukum

Awalnya Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pria di Kendari Malah Jual Kendaraan Korban untuk Beli Sabu

×

Awalnya Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pria di Kendari Malah Jual Kendaraan Korban untuk Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260615 WA0016

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Seorang pria berinisial AL (26) diamankan setelah diduga menggelapkan motor milik temannya dan menjualnya untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan oleh Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Saat itu korban berinisial AS sedang beristirahat di rumahnya ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban dengan alasan hendak membeli rokok,” ungkap AKP Welliwanto Malau.

Pelaku berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut karena korban berencana menggunakannya untuk bekerja sebagai pengemudi layanan transportasi daring.

“Setelah menerima kunci motor, pelaku justru membawa kendaraan tersebut pergi dan tidak kembali,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan untuk menjual motor tersebut sebelum meminjamnya. Setelah membeli rokok, pelaku menuju rumah rekannya di kawasan Watubangga, Kecamatan Baruga. Di lokasi itu, pelaku menawarkan sepeda motor tersebut kepada calon pembeli dengan mengaku bahwa kendaraan itu milik ibunya.

Transaksi kemudian dilakukan setelah pengecekan kendaraan di kawasan Bende, Kecamatan Kadia. Sepeda motor korban disepakati terjual dengan harga Rp4 juta dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengungkapkan, uang hasil penjualan kendaraan tersebut selanjutnya digunakan oleh pelaku bersama rekannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan nomor polisi DD 2724 BE serta dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank BRI atas nama salah seorang yang diduga terlibat dalam proses penjualan kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman terkait alur penjualan kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini