KENDARI, suarakendari.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan modus sistem tempel di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti sabu seberat bruto 14,54 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, di Lorong 77, Jalan Poros Singa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (20) dan S (18), warga Kota Kendari.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu menggunakan sistem tempel di sekitar kawasan lapangan futsal ASR Center Indoor Arena, Andonohu,” kata Kombes Pol Amri Yudhy, pada media Rabu (10/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika. Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga hendak melakukan penempelan sabu.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT serta warga setempat. Dari tangan MAAA, polisi menemukan 15 paket sabu yang disimpan dalam tas selempang dan saku celana. Sementara dari S ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di saku celananya.
Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam para terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah foto yang berisi petunjuk lokasi penyimpanan atau “tempelan” sabu di berbagai titik di Kota Kendari.
Tim kemudian melakukan pengembangan bersama kedua pelaku dan berhasil menemukan sebanyak 26 paket sabu yang sebelumnya telah ditempel di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kadia dan Puuwatu.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku di kawasan BTN Lacinta, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, antara lain timbangan digital, plastik sachet kosong, puluhan potongan pipet, serta alat yang digunakan sebagai sendok sabu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 sachet sabu dengan berat bruto 14,54 gram. Hasil uji laboratorium menggunakan test kit menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengedarkan kembali sabu dengan sistem tempel. Mereka mengaku mendapat arahan melalui telepon dari seseorang berinisial Ateng yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
“Kedua tersangka diduga menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari dengan sistem tempel,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Ys











