Butur, suarakendari.com – Sakit hati dipecat tanpa diberi pesangon, seorang warga Desa Ulunambo Kecamatan Kalisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial GF (41 tahun) nekat membobol brankas penyimpanan uang di tempatnya bekerja.
Pelaku hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan digelandang oleh tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara.
Pelaku membobol brankas uang tempatnya bekerja yakni di BMT Amanah, yang berada di Jln Waode Bilahi Kelurahan Lipu Kecamatan Kalisusu Kabupaten Buton Utara, pada senin (21/3/2022) malam, dengan merusak pintu samping kantor.
Kapolres Buton Utara, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Sumarno, mengatakan, Pelaku beraksi dengan mematikan lampu kantor dan merusak satu unit CCTV, yang mengarah ke pintu masuk dan keluar ruangan brankas.
“Pelaku kemudian merusak bagian belakang brankas dengan membuat lobang dan mengambil uang sebanyak Rp 6,2 juta, “Ujar Iptu La Ode Sumarno, Saat di hubungi pada Sabtu (9/4/2022).
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku GF di Desa Kalibu, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara.
“Motif pelaku karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan di BMT Amanah, “Ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Utara.
Lanjut La Ode Sumarno, pelaku sudah 15 tahun bekerja di tempat tersebut, namun tak diberi pesangon, sehingga hal itu mendorong pelaku untuk membobol brankas kantor sendiri.
“Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara, dan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “Pungkas Iptu La Ode Sumarno. Ys