Muna, suarakendari.com – Jajaran Kepolisian Resor Muna, Polda Sulawesi Tenggara menggelar Operasi Penyakit Mansyarakat (Ops Pekat) pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022.
Dalam gelar Operasi Pekat Polres Muna berhasil menyita 1.800 liter Miras jenis Arak dan 510 liter Miras Jenis Kameko, pada pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi di Wilayah Hukum Polres Muna.
Kepala Kepolisian Resor Muna AKBP. Mulkaifin., S.I.K melalui Kepala Bagian Operasi Polres Muna Kompol Ngatimin, dalam konfrensi pers, Selasa (5/4/2022), mengatakan Operasi Pekat Anoa 2022, merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat termasuk miras, narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan serta Petasan dan lain-lain di Wilayah Hukum Polres Muna.
“Kami sita sebanyak 2 Ton 310 liter miras, jenis Arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter miras jenis kameko, kami sita dari beberapa warga,”ujar Kabag Ops Polres Muna.
Dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menyelenggarakan penjualan dan pengedaran minuman keras beralkohol tanpa seizin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) pada nomor 9 tahun 2020 tentang retribusi izin tempat penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
“Sasaran penegakan hukum terus Kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi pada bulan suci Ramadhan,”tegas Kompol Ngatimin
Ia menjelaskan, penyitaan minuman keras itu dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar sebanyak 1.800 liter minuman keras jenis arak dan 51 liter miras jenis kameko berhasil kami amankan dari berbagai tempat penyulingan arak ” kata dia.
Tim Operasi Pekat Anoa 2022 Polres Muna berhasil menyita miras dari lelaki berinisial LN sebanyak 1 Jerigen Arak 20 liter dan 5 jerigen kameko 20 litr, Lelaki MS 160 liter Kameko dan 10 liter Arak, Lel. As 40 liter Arak, Per. Wanita inisial DL di sita 200 liter Arak, Lelaki LT sebanyak 515 liter Arak dan 40 liter miras jenis kameko, dari lelaki LB 15 liter Arak dan 60 liter miras jenis kameko, lelaKi MS 85 liter arak, Lelaki SD 110 liter kameko, lelaki LWK sebanyak 595 liter Arak, Lelaki IM 40 liter Kameko dan sebanyak 80 liter Miras jenis Arak, ditambah 240 liter Miras jenis Arak yang disimpan dalam wadah Jerigen ukuran 20 liter kami sita dari lelaki SBR dan kesemua Barang Bukti Miras tersebut di amankan di Mako Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimusnahkan.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Muna selama Ramadhan,” tutup Kompol Ngatimin. Ys