KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Seorang pelaku berinisial DN alias IG (32) diamankan Tim Buser77, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 04.12 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.
Pelaku DN yang berprofesi sebagai petani itu merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Korban dalam kasus itu adalah seorang perempuan berinisial HA (34), karyawan swasta yang berdomisili di Kota Kendari.
Peristiwa pencurian terjadi di Apotek Kimia Farma, Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa satu unit televisi merek Samsung, dua unit handphone merek Samsung Galaxy S10 Lite dan Samsung Galaxy M10, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25.200.000.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026), sekitar pukul 03.45 Wita.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Setelah itu, pelaku memasukkan balok kayu ke sela tralis untuk memperlebar celah hingga bisa masuk ke dalam apotek,” jelas AKP Welliwanto.
Saat berada di dalam apotek, selain mengambil barang-barang milik korban, pelaku juga sempat mencoba membobol mesin ATM BCA yang berada di dalam lokasi kejadian. Namun upaya tersebut gagal karena alarm ATM berbunyi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Kendari menyatakan, pelaku mengaku dua unit handphone hasil curian digadaikan kepada seseorang bernama Mama Robin dengan harga masing-masing Rp200.000. Sementara televisi yang diambil pelaku dibuang ke tempat sampah karena mengalami kerusakan. Uang tunai hasil pencurian dan gadai tersebut digunakan pelaku untuk deposit judi online.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Tim Buser77 Polresta Kendari melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa DN merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2016, 2022, dan 2024, serta terakhir bebas pada Mei 2025. Bahkan, setelah delapan bulan bebas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 21 TKP lain di wilayah hukum Polresta Kendari, sehingga total menjadi 22 TKP.
“Pelaku terlibat dalam 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa, termasuk di Klinik Kecantikan Devisa dan tempat laundry di sekitar Kampus STIE 66 Kendari,” tambah AKP Welliwanto.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys











