KENDARI, suarakendari.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SR (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 12.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan terduga pelaku SR, warga Dusun IV, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Tinanggea.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi di Jalan Chairil Anwar Lorong Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.
“Awalnya korban meminta mengecek handphone milik terduga pelaku. Namun terduga pelaku merasa risih sehingga terjadi cekcok. Korban kemudian melempar botol tumbler ke arah pelaku,” ujar AKP Welliwanto.
Merasa emosi, pelaku mengambil sebuah kipas angin dan melemparkannya ke arah korban, lalu menendang pantat korban sebanyak tiga kali serta mendorong tubuh korban ke arah spring bed sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial SHA (25) yang merupakan ibu rumah tangga dan warga Kelurahan Wua-Wua, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di ruangan Unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Welliwanto. Ys











