KENDARI, suarakendari.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga dari empat remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 19.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 12 Januari 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MF, RM, UA, sementara satu pelaku inisial RH masih dalam penyelidikan, dan seluruhnya berstatus pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Korban dalam perkara ini berinisial VN (15), juga seorang pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan polisi, saat itu korban pergi bersama para terduga pelaku, kemudian dibawa ke rumah kosong tersebut. Di lokasi itu, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tiga terduga pelaku diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun para terduga pelaku. Ys











