Kendari , suarakendari.com- Seorang pemuda, bernama Dadi (31 Tahun), warga Jl. R. Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku penggelapan.
Dadi juga sebelumnya pernah dipenjara, dalam kasus narkoba tahun 2018, dan kini tengah dalam status bebas bersyarat.
Dadi ditangkap, pada Rabu (16/3/2022), sekitar pukul 16.00 wita, di belakang Toko 7 (tujuh) Jl. R. Suprapto, KelurahanTobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari setelah diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman, mengatakan, modus pelaku dalam menggelapkan sepeda motor, yakni tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan, bahwa, dirinya akan mengambil barang yang tertinggal dirumahnya.
“Namun setelah korban menyerahkan motor miliknya, selanjutnya tersangka menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), untuk digunakan berfoya-foya,”ungkap Kapolsek Mandonga, Saat Konfrensi Pers,Jumat (25/3/2022).
Dari tangan tersangka, disita 4 unit sepeda motor dari berbagai merek milik korbannya.
“Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun, berdasarkan Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHPidana,”Pungkas Kompol Mochamad Salman. Ys