Hukum

Bejat, Seorang Ayah di Kolut Setubuhi Anak Kandungnya

×

Bejat, Seorang Ayah di Kolut Setubuhi Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, suarakendari.com – Seorang pria, di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial SN (50 tahun), ditangkap Satuan Reskrim Polres Kolut, karena telah menyetubui anak kandunganya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H, melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut Ipda Burhan, SH, mengatakan, awalnya pada Sabtu (19/3/2022), di Desa Puundoho Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, korban, sebut saja Mawar (Nama Samaran) telah menceritakan kepada bibinya, bahwa, dirinya selalu di setubuhi pelaku di rumah korban dan pelaku.

“Kejadiannya pada malam hari di saat korban sedang beristirahat di malam hari, yang mana pelaku sebelum menyetubui korban, pelaku mengancam korban akan dipukul, apabila tidak mau disetubuhi pelaku, sehingga korban menuruti kemauan pelaku karena takut dipukul,”ungkap Ipda Burhan, SH.

Lanjut Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut, bibi korban yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sudah 25 kali menyetubuhi korban, mulai sejak Bulan Juli 2021 sampai dengan 15 Maret 2022.

“Keterangan itu, di bantah pelaku, namun pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan, sementara korban sampai sekarang belum bisa di ambil keterangannya karena masih trauma,”Kata Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kolut, dan di jerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *