Kendari, suarakendari.com– Personil Subdit 3 (Tiga) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, masing – masing bernama Bima Rifaat Darwis (20 Tahun) dan La Arfang (34 Tahun).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 101 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol.Muh.Eka Fathurrahman,S.IK,mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin malam (21/3/2022) di Jln. KH. Agusalim,Kel. Kandai, Kec. Kendari, Kota. Kendari.
“Awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat,akan adanya transaksi narkoba jenis sabu,kemudian tim opsnal unit 2(Dua),Subdit 3 (Tiga), Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti sabu siap edar,”Ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra,Pada Selasa (22/3/2022).
Lanjut Diresnarkoba Polda Sultra, dari pengakuan pelaku barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di kota Kendari dengan cara sistem tempel di wilayah kota Kendari, Melalui Komunikasi ponsel.
Barang haram itu,rencananya akan di edarkan para pelaku di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
“Kami masih mengembangkan kasus itu,guna mengungkap Bandar yang memasok barang haram itu kepada kedua pelaku,”Kata Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman,S.IK.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys