Kendari, suarakendari.com – Dendam kesumat menguasai jiwa Basri (33) tahun. Warga Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ini nekat menghabisi nyawa lawannya, lantaran membalaskan sakit hati sepupunya yang dianiaya. Basri pun ditangkap polisi pada Minggu (13/3/2022) tanpa perlawanan.
Kabag Ops Polresta Kendari,Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, motif Basri nekat menghabisi nyawa korban akibat sepupunya dianiaya terlebih dahulu oleh korban saat acara pesta lulo, pada malam sebelumnya, Sabtu (12/3/2022)
“Basri terbakar emosi dan dalam pengaruh minuman keras Ia masuk kedalam acara lulo, kemudian menikam Handoko menggunakan badik pada bagian pinggang kanan,” jelas Kompol Jupen Simanjuntak,saat konfrensi pers, Kamis (17/3/2022).
Penikaman menyebabkan korban mengalami luka serius hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini tersangka sudah diamankan Polresta Kendari beserta barang bukti sebilah pisau dan sarung badik, sedangkan badik yang digunakan membunuh masih dalam pencarian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Sebagaimana kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tutupnya. Ys