Hukum

Presiden Jokowi Harus Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Wartawan Udin

×

Presiden Jokowi Harus Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Wartawan Udin

Sebarkan artikel ini

 

 

Yogyakarta, suarakendari.com — Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi kampanye digital menolak impunitas pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, Senin, 16 Maret 2022.

Aksi secara daring itu dilakukan seiring dengan larangan demonstrasi di kawasan Malioboro. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sejak Januari 2021 meneken aturan anti-demokrasi, yang melarang unjuk rasa di sejumlah titik, satu di antaranya di depan Gedung Agung Yogyakarta.

Pembunuhan Udin hampir memasuki tahun ke-26. Tapi, hingga kini kasusnya tak kunjung selesai. Pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya untuk menghukum aktor intelektual pembunuh Udin.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah berjanji mengungkap kasus tersebut dan mengajak Polda DIY untuk melakukan penyelidikan mulai dari nol. “Sampai saat ini kasusnya tetap menjadi ‘dark number’ penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” ujar Sultan dalam sambutannya pada pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri, Kompleks Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu, 28 September 2013.

Sudah belasan kali jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia berganti. Tapi, penuntasan kasus Udin berjalan mandek. Pada 2013, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman di sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.

Polisi selalu beralasan salah satu kesulitan dalam mengusut kasus itu adalah alat bukti. Diketahui penyidik kasus Udin dari kepolisian resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto menghilangkan alat bukti, yakni melarung darah Udin ke Pantai Parangtritis.

Edy yang merekayasa perkara Iwik selaku tersangka pembunuh Udin tidak diadili. Ia hanya diadili di Mahkamah Militer karena didakwa menghilangkan barang bukti penting. Selain darah Udin, juga ada buku catatan Udin yang diambil dari Marsiyem, istri Udin.

Setelah melewati proses persidangan yang lama, Edy hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya. Kasus Udin pernah disidangkan dengan menyeret terdakwa palsu, Dwi Sumadji alias Iwik dengan dalih perselingkuhan. Iwik membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.

Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tak dikenal tiga hari sebelumnya. Peristiwa penganiayaan ini diduga kuat berhubungan dengan tulisan-tulisannya yang kritis, yakni korupsi megaproyek Parangtritis.

Menjelang pemilihan bupati baru di tahun itu, Udin menulis upaya Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo memberikan upeti Rp1 miliar kepada Yayasan Dharmais pimpinan Presiden Soeharto. Tujuannya agar Sri Roso kembali menjadi bupati Bantul.

Hingga kini, kasus Udin masih gelap. Padahal berdasarkan investigasi wartawan Bernas yang bergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta menghasilkan petunjuk ada dugaan pembunuhan Udin karena sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya.

Sejumlah upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada polisi. Namun, polisi tetap berpegang teguh Iwik pelakunya.

K@MU konsisten menolak impunitas atau penghentian penyelesaian kasus Udin. Semasa hidupnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, kembali menegaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, tidak akan kedaluarsa. Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluarsa 18 tahun.

“Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa,” ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta,” di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.

Artidjo mengatakan sudah pernah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu lalu. Menurut dia, saat itu semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kedaluwarsa. “Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa,” kata Artidjo.

Dia menjelaskan, suatu kasus pidana bisa dianggap memiliki masa kedaluarsa apabila ada terdakwanya, tapi kemudian melarikan diri. Status kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bisa diberi masa tenggat kedaluwarsa. “Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum,” ujar dia.

Jurnalis bekerja memenuhi hak publik dan sudah sepatutnya mendapat perlindungan dari negara. Celakanya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia sangat rendah. Tren kekerasan terhadap jurnalis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2021 terdapat 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya teror, intimidasi, kekerasan fisik, pelarangan peliputan, serangan digital, penuntutan hukum, penghapusan peliputan, dan satu penahanan. Polisi menempati urutan pertama sebagai pelaku kekerasan.
Sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis mandek dan tidak ditangani dengan serius hingga ke pengadilan.

Data itu menjadi catatan buruk bagi kepolisian dan tentara karena mereka paling dominan sebagai pelaku kekerasan. Situasi ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan.

Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999. Pasal 6 di antaranya juga berbunyi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *