Kendari, suarakendari.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, memusnahkan barang bukti narkotika, yang merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari hingga Maret 2022.
Jumlah barang bukti narkotika yang di musnahkan, yakni untuk jenis sabu sebanyak 1,2 Kg, Obat Daftar G yakni Pcc sebanyak 20 butir, tramadol sebanyak 450 butir dan ganja sebanyak 1,34 gram.
Kepala seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari, Supriyadi mengatakan, barang bukti yang di musnahkan itu, sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkra.
“Barang bukti yang kami musnahkan itu, sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari majelis hakim, “Kata Supriyadi, pada Rabu (9/3/2022).
Lanjut Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari, pemilik dari barang bukti sudah mendapat vonis dari majelis hakim.
“Barang bukti itu juga,merupakan penanganan perkara dari Januari hingga Maret 2022, “Pungkas Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari.
Selain barang bukti narkotika yang di musnahkan, juga terdapat barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum lainnya, seperti senjata tajam jenis badik.