HeadlineHukum

Ini Kronologis Penangkapan Kurir Sabu 6,5 Kg di Kendari

×

Ini Kronologis Penangkapan Kurir Sabu 6,5 Kg di Kendari

Sebarkan artikel ini
20251202 171829

KENDARI, suarakendari.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria bernama DP (29) yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan antar provinsi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 6.583 gram atau lebih dari 6,5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

“Dari tersangka kami amankan total 6,5 kilogram sabu lebih. Sebagian ditemukan di dalam mobil, sebagian lainnya disimpan di kos tersangka,” kata Kombes Pol Bambang pada keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di depan MTS Negeri 2 Kendari. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Saat melihat D mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih, polisi mencoba menghentikannya. Namun D justru kabur sehingga terjadi pengejaran selama 20 menit. Tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Jl. Jendral Ahmad Yani, tepat di depan Grapari Kendari, pukul 15.30 Wita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 6.491 gram di dalam tas kain bermerek Baby Bear.

“Tersangka sempat berusaha kabur. Setelah dicegat, kami temukan enam paket sabu di tas yang dibawanya,” jelas Bambang.

Hasil interogasi awal, D mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kosnya yang berada di Jl. Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di lokasi, ditemukan 2 paket sabu seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum Elixir One di dalam kamar kos tersangka.

“Total keseluruhan sabu yang disita dari dua TKP tersebut mencapai 6.583 gram,” katanya.

Dirresnarkoba mengungkapkan tersangka berperan sebagai kurir antarprovinsi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tersangka ini kurir lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami jaringan dan pemasok barang tersebut,” katanya.

Tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini