KENDARI, suarakendari.com – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan pertambangan PT ST Nickel Resources.
Terduga pelaku berinisial LW (35), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan.
“Tim melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya di sebuah kamar kos di Jalan Swadaya Lorong 55, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” kata AKP Welliwanto, melalui keterangan resminya, pada Selasa (9/6/2026).
Kasus itu bermula pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan pemalangan dan penghentian terhadap 29 unit truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di kawasan Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Kelompok tersebut berdalih bahwa kendaraan pengangkut ore nikel tersebut melebihi kapasitas muatan (overload). Namun, sehari setelah aksi pemalangan, tepatnya pada 25 Maret 2026, dilakukan pertemuan antara perwakilan perusahaan dan pihak ormas.
Dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan. Menurut penyidik, pihak ormas tetap menahan kendaraan operasional perusahaan dan diduga meminta jatah bulanan kepada manajemen perusahaan dengan ancaman akan terus melakukan penahanan kendaraan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa dirugikan atas tindakan yang diduga merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman, pihak PT ST Nickel Resources kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Akibat peristiwa itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp99,1 juta,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29,8 juta yang diduga terkait hasil pemerasan, serta tangkapan layar bukti transfer dana dari pihak perusahaan kepada tersangka.
AKP Welliwanto juga mengungkap, sebelum penangkapan LW, penyidik telah lebih dahulu mengamankan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Keempatnya masing-masing berinisial DN, AS, AK, dan AN.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan pertambangan tersebut. Ys











