Konawe, suarakendari.com- Polres Konawe akhirnya berhasil menangkap pengedar uang palsu asal Kabupaten Kolaka bernama HN (21 tahun) pada Selasa (22/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch Jacub N. Kamaru saat dikonfirmasi Rabu (23/02/2022) menuturkan, jika pelaku HN dibekuk dikediamannya yang berada di Jalan Pemuda Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
“Setelah digrebek ditemukan berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 Lembar dan termasuk yang belum di gunting uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak satu lembar,” jelas Jacub.
Setelah itu, lanjut Jacub, HN tak sendiri melainkan dua tersangka lainnya masih dibawah umur.
“Penangkapan terhadap Harun berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka anak di bawah umur,”ungkapnya.
Kata Jacub, pelaku HN mengaku jika Rp 15 Juta uang uang palsu telah diedarkan di Kabupaten Konawe.
“Iya, sebanyak Rp 15 Juta yang telah di edar dari bulan Desember 2021,” tutup Kasat Reskrim Polres Konawe. Ys