HeadlineHukum

Polsek Bondoala Bersama Warga Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Toko, Satu Pelaku IRT

×

Polsek Bondoala Bersama Warga Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Toko, Satu Pelaku IRT

Sebarkan artikel ini
IMG 20251015 WA0002

KONAWE, suarakendari.com – Warga bersama anggota Polsek Bondoala, menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian di sebuah Toko milik warga di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu, masing – masing berinisial AC (29 Tahun), MA (30 Tahun) dan WA (56 Tahun).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bombana, datang melakukan pencurian di Morosi, Kabupaten Konawe, dengan menyewa mobil rental.

Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo mengatakan, modus ketiganya dalam melakukan pencurian, yakni berpura – pura berbelanja di sebuah toko milik warga, di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kemudian mencuri 1 (Satu) ball Rokok.

“Modus pencurian yang dilakukan, yakni seorang pelaku berpura-pura bertransaksi dengan penjaga toko, kemudian dua pelaku lainnya mencuri rokok, sebanyak 1 (Satu) ball. Usai mencuri, ketiganya lalu menjual kembali rokok kepada pedagang lain di Kota Kendari,” Kata Iptu Muh Heder Payapo, pada media, Rabu (15/10/2025).

Iptu Muh Heder Payapo menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku sudah dua kali, di toko yang sama di Morosi.

“Korban baru menyadari telah mengalami kecurian pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 15.00 wita, selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV yang berada dalam kios miliknya, dan melihat rekaman dari aksi pencurian ketiga pelaku yang terjadi pada Jumat dan Sabtu,” ujarnya.

Pada saat akan kembali melakukan pencurian para pelaku, di sergap pemilik kios dan masyarakat yang berada di sekitar Kios.
Selanjutnya personil Polsek Bondoala mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Polsek guna pemeriksaan. Atas kejadian Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.200.000 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek, dan dijerat Pasal tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Bondoala. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini