Hukum

Terdesak Ekonomi Dua Pemuda Nekat Jadi Pengedar Sabu

×

Terdesak Ekonomi Dua Pemuda Nekat Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com – Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 41,46 gram diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.

Pelaku adalah MR (17) dan LA (19) yang merupakan warga Kabupaten Muna. Kedua dua pelaku diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Baubau di dua lokasi berbeda pada Minggu (6/2/2022).

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, S.sos, menjelaskan, terungkapnya kedua pelaku ini saat jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran BTN Bukit Sari sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

Mendapat laporan itu, jajaran opsnal Satresnarkoba Polres Baubau kemudian patroli disekitar lokasi untuk melakukan pengintaian. Kemudian pelaku MR (17) yang masih dibawa umur itu berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, kata Wakapolres, pelaku MR mengaku dalam mengedarkan narkoba bukan hanya sendiri, namun dilakukan bersama temannya yakni LA (19). Selain itu, MR juga mengaku menyimpan sisa sabu di rumah keluarganya tempat ia tinggali bersama pelaku LA.

Lebih lanjut, Wakapolres Baubau mengatakan Para pelaku juga mengaku, mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, berhasil ditemukan sebanyak 45 saset Narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Bahtiar dalam koferensi pers di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Selasa (15/2/2022).

Setelah mengamankan barang bukti, kemudian jajaran opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku lain. Hingga akhirnya, pelaku LA berhasil diringkus di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti diamankan, guna dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 45 paket kristal bening narkoba jenis sabu seberat 41,46 gram bersama pembungkusnya, satu kantong plastik warna hitam serta HP para pelaku,“kata Kompol Bahtiar, S.sos.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *