Suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga orang yang ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu, masing – masing bernama, Angga (27 Tahun), Muhammad Faisal (29 Tahun) dan Muhardinas (32 Tahun), dimana ketiganya merupakan warga Kota Kendari.
Para pelaku ditangkap di empat tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari, pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 12.41 Wita.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu 64 saset sabu siap edar, dengan berat total 1,03 Kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, para pelaku sudah menjadi target operasi, berdasarkan laporan masyarakat.
“Mereka (Pelaku) kami tangkap di empat tempat berbeda dalam wilayah kota kendari,”Ujar Diresnarkoba Polda Sultra.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti ratusan buah plastik bening kosong, dua buah timbangan digital, telepon seluler serta 1 unit mobil, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Dari keterangan sementara para pelaku, barang haram itu mereka peroleh dengan sistem tempel, yang sebelumnya mereka menerima telepon dari seseorang untuk mengambil sabu di suatu tempat,”Kata Kombes.Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Adapun modus operandi dari ketiga pelaku, yakni menawarkan sabu, yang sudah mereka peroleh dengan sistem tempel ke pelanggannya.
“Untuk Kepentingan penyidikan ketiga pelaku kami sudah amankan di mako polda sultra,”Imbu Eka Fathurrahman.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati, berdasarkan Undang – undang Narkotika No.35 Tahun 2009. (Ys)