Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Pengacara Tuding KPK Sewenang-wenang

×

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Pengacara Tuding KPK Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini
20250310 143154

JAKARTA, suarakendari.com-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang ini, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati pengadilan.
“Apa yang dilakukan KPK ini bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum,” ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan karena belum siap. Ronny menduga hal ini hanya cara untuk menghindari praperadilan yang diajukan Hasto.

KPK Minta Penundaan Sidang

Dalam sidang tersebut, pihak KPK memang tidak hadir dan meminta penundaan sidang. Alasan yang disampaikan adalah mereka belum siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini memicu kecurigaan dari pihak Hasto bahwa KPK sengaja mengulur waktu.

Tanggapan Pengacara Hasto

Ronny Talapessy, sebagai pengacara Hasto, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran KPK. Ia menuding KPK tidak menghormati proses hukum dan berusaha menghindari praperadilan. Ronny juga menegaskan bahwa tindakan KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum.

Poin-poin Penting

* Sidang praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
* Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati pengadilan.
* KPK tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan dengan alasan belum siap.
* Pihak Hasto menduga KPK sengaja mengulur waktu untuk menghindari praperadilan.
* Terdapat informasi tambahan bahwa KPK meminta agar praperadilan tersebut digugurkan.
* Pihak dari Hasto Kristiyanto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102 tahun 2015.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme KPK dalam menangani kasus ini. Masyarakat menanti kelanjutan dari sidang ini dan bagaimana hakim akan memutuskan terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Sk