Satuan Reskrim Polres Kendari menangkap seorang pemuda inisial AK (20 Tahun) karena diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir bernama Dwi Prasetyo (24 Tahun),di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua – wua Kota Kendari pada, Selasa (11/1/2022) lalu.
Pelaku yang juga masih rekan korban melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia,pada Hari Kamis (13/1/2022)
Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Bahtiar, mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati.
“Pelaku menganiaya korban karena sakit hati tidak di beri uang dengan jumlah Rp.50.000,”ujar Kompol Bahtiar.
Kronologi peristiwa berlangsung Selasa (11/1/20220) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, dimana saat itu pelaku datang menghampiri korban dengan meminta sejumlah uang. Namun korban menolak memberikannya. Karena kecewa, saat itu pula pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang hingga mengalami luka di bagian punggung korban.
Korban yang terluka parah, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dari tangan pelaku, Kami sita sebilah parang yang gagangnya dililit lakban berwarna hitam,”Kata Kabag Ops Polres Kendari.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kendari,dan di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ys)