Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Purirano

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Purirano

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku yang ditangkap berinisial MU (35 Tahun), warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu saset bening diduga berisi sabu dengan berat total 0,24 gram, satu buah HP, serta alat hisap sabu dan pipet.

Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku saat hendak mengambil barang bukti sabu dengan sistem tempel.

“Pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap,namun dengan cepat anggota Satres Narkoba Polres Kendari menangkapnya dan menyita barang bukti narkoba yang ada padanya,”ujar Kompol Bahtiar.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket narkoba jenis sabu dengan sistem tempel. Paket sabu itu di peroleh dengan cara di telepon oleh seseorang untuk mengambil paket sabu di suatu tempat.
“Selain mengedarkan,pelaku juga mengkonsumsi sendiri sabu yang di perolehnya,”kata Bahtiar.

Aparat Polres Kendari hingga kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap Bandar yang memasok sabu kepada pelaku.

Akibat perbuatannya,kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kendari,dan di jerat pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *