KENDARI, suarakendari.com– Tim Opsnal Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari.
Seorang pria bernama ZN (29 Tahun), yang diduga sebagai kurir sabu lintas provinsi, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat sebuah maskapai, pada Minggu (9/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol M. Risal Syahril mengatakab penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba dari Batam menuju Kendari.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo.
Pada pukul 08.00 WITA, tim mengamankan tersangka begitu tiba di Kendari.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh dua petugas Avsec Bandara Haluoleo, kami menemukan 15 paket sabu dengan total berat bruto 645 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam sepatu Nike berwarna cokelat yang dikenakan tersangka,” kata Kompol M. Risal Syahril.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berencana membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia juga mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Ampana.
Selain narkoba, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, di antaranya sebuah koper hitam, pakaian, telepon seluler merek Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, serta sejumlah potongan lakban cokelat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kompol M. Risal Syahril. Ys