KENDARI, suarakendari.com – Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, sudah memeriksa 28 orang sebagai saksi, atas kasus pembangunan gerbang wisata Toronipa, yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Nico Fernanda mengatakan, saksi yang diperiksa itu sebagian dari unsur Pemerintah, swasta, dan para pekerja pada proyek itu.
“Penanganan kasus pembangunan pintu gerbang wisata Toronipa, sejauh ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Sultra, untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata AKBP Nico Fernanda, Selasa (10/12/2024).
Rico Fernanda menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan. Meskipun, para pihak terkait , yakni para pekerja berada di luar Sultra.
“Ketika kami melakukan pemanggilan, mereka tidak datang dengan alasan dan kendala berbeda-beda. Sehingga kami yang datang kesana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, gerbang wisata pantai Toronipa disorot publik lantaran mengalami kerusakan. Di sisi lain, pembangunan Gerbang Pariwisata Toronipa Kendari tersebut menggunakan anggaran fantastis senilai Rp33 Miliar.
Ys