Hukum

Gegara Sang Istri Sering Diganggu, Pria di Kendari Tikam Rekannya Usai Pesta Miras

×

Gegara Sang Istri Sering Diganggu, Pria di Kendari Tikam Rekannya Usai Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Polsek Poasia Polresta Kendari, meringkus seorang pria inisial SM (42 Tahun) yang diduga menjadi pelaku penikaman terhadap seorang pria inisial LB (35 Tahun), usai bersama – sama melakukan pesta Minuman Keras (Miras).

Kasus penikaman itu, terjadi di Jalan Kelapa 2, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 19 September 2024.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan, insiden bermula ketika pelaku SM, korban LB dan tiga orang teman lainnya berpesta minuman keras sambil berkaraoke, dilokasi kejadian.

Di bawah pengaruh alkohol, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, yang sempat dilerai oleh rekan – rekan mereka.

Namun, perselisihan itu, tidak berhenti di situ. Setelah kembali ke rumahnya, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan kembali ke lokasi kejadian.

Tanpa banyak bicara, pelaku menikam korban di bagian tulang rusuk kiri dan dahi kiri korban. Akibat luka tusukan itu, korban tersungkur dan rekan – rekannya yang lain segera membawa korban ke RSUD Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku mengakui tindakannya dan menjelaskan bahwa selain di bawah pengaruh alkohol, ia juga memiliki dendam pribadi terhadap korban,” kata Ipda Haridin, saat memberi keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Lanjut Kasi Humas Polresta Kendari, menurut pelaku, ia merasa terganggu karena korban sering mengganggu istrinya, yang menjadi pemicu utama di balik aksi nekatnya itu
.
Usai melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri ke Makassar, dan sempat buron selama satu bulan.

“Pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 16.00 wita, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poasia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *