Hukum

Tergiur Duit Dua Juta Rupiah, Pria Di Kendari Nekat Jual Sabu

×

Tergiur Duit Dua Juta Rupiah, Pria Di Kendari Nekat Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pemuda inisial AA (23 Tahun ) gegara kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan awalnya Pada Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 19.30 wita, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Opsnal menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu, setelah mendapat informasi yang akurat, berhasil menangkap tangan pelaku.

“Kami menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus didalam plastik bening dan diisolasi warna hitam dan 1 (satu) paket terbungkus dengan potongan pipet, dengan berat total 18.90 gram yang ditemukan di sudut kamar AA,” kata AKP Hamka, saat menggelar keterangan pers, Selasa (13/6/2023).

Hamka menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menerima sebanyak 2 (Dua) paket sabu dari lelaki berinisial DT, dengan cara ditempelkan, bertempat di seputaran Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat,

“Pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dari lelaki DT apabila berhasil mengedarkan 18.90 (Delapan Belas Koma Sembilan Puluh) gram sabu,” ujarnya

Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki DT.

Pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Hamka. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *