Hukum

Pemuda di Kendari Diciduk Polisi Saat Hendak Ambil Paket Ganja Seberat 316 Gram

×

Pemuda di Kendari Diciduk Polisi Saat Hendak Ambil Paket Ganja Seberat 316 Gram

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea Cukai Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial DS (27 Tahun) saat hendak mengambil paket ganja seberat 316 Gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, awalnya informasi itu diketahui dari petugas Bea Cukai Kendari.

“Pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 11.45 wita, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari mendapat info dari petugas Bea dan Cukai bahwa ada 1 (satu) paket kiriman melalui jasa pengiriman di Kecamatan Mandonga Kota Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja,” kata AKP Hamka, saat memberi keterangan ke media, pada Kamis (25/5/2023).

Hamka melanjutkan mendapat informasi itu, maka anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kendari melakukan Penyelidikan dan Pembuntutan.

“Kemudian pada pukul 18.30 wita, bertempat di seputaran Pos Security Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari bersama tim Bea dan Cukai Kendari, mengamankan seorang lelaki dan mengaku bernama DS, setelah diintrogasi lelaki itu mengakui bahwa paket yang berada di Pos tersebut adalah miliknya,” jelas Hamka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut dan berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja, dengan berat total 316 (tiga ratus enam belas) gram, 1 (satu) lembar baju warna putih, 1 (satu) kantong plastik warna merah, 1 (satu) kantong plastik biru dan 2 (dua) buah buku.

“Selanjutnya anggota membawa tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan ke Mapolresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.

Hamka juga menuturkan berdasarkan keterangan DS, dirinya memperoleh Paket Narkotika diduga Ganja tersebut dari lelaki AS, yang beralamatkan di Makassar dan dikirim melalui jasa Pengiriman paket.

“Tersangka sudah dua kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Ganja tersebut dari lelaki AS. Dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika berhasil mengedarkan ganja itu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun Penjara dan paling lama 12 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *