Kolaka Timur, suarakendari.con – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur, membekuk seorang pria, inisial AP (22 Tahun) warga Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani, di bekuk polisi di rumahnya di Dusun 1, Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 10.30 wita.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi Dj, SIK, M.Si, mengatakan, awalnya pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, yang resah dengan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa tempat tinggal pelaku.
“Dari tangan pelaku kami sita barang bukti diduga sabu sebanyak 2 saset kecil siap edar, dengan berat total 0,8 gram,” kata AKBP Yudhi Palmi, pada Kamis (23/2/2023).
Lanjut Yudhi, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.
“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap pemasok barang haram itu ke pelaku,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kolaka Timur. Dan pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih, Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys