Hukum

Warga Apresiasi Polda Sultra Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi yang Sempat Buron

×

Warga Apresiasi Polda Sultra Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi yang Sempat Buron

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Belasan warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sultra. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan tim Ditreskrimum menangkap Trimukti Nani Wahyuni Ningsih (34 Tahun), pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan sejumlah warga Desa Langgea.

Wa Ode Rosmina, salah seorang warga Desa Langgea, menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan Trimukti.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Ditreskrimum, yang telah berhasil menangkap Trimukti Nani Wahyuni Ningsih atas kasus penipuan dan penggelapan yang banyak merugikan masyarakat Desa Langgea,” kata Wa Ode Rosmina.

Sugiarto, warga Desa Langgea lainnya, mengungkapkan kepuasannya atas kinerja Ditreskrimum Polda Sultra.

“Kami sangat puas dengan kinerja Polda Sultra, terkhusus Ditreskrimum. Mereka benar-benar sigap dalam menangani kasus ini,” ucap Sugiarto.

Trimukti yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya berhasil kabur ke Kalimantan Timur. Namun, berkat kerja keras tim Ditreskrimum Polda Sultra, ia akhirnya berhasil ditangkap dan dikembalikan ke Kendari untuk diproses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku bisa diproses hukum seadil-adilnya,” tegas AKBP Seni.

Keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Sultra menangkap pelaku penipuan dan penggelapan itu menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak pidana. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *