Hampir 2 tahun UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, undang undang paling buruk, yang menghapus berbagai aturan perlindungan lingkugan dan paling menuai kontroversi di Indonesia sejak dalam proses pembuatan hingga pengesahannya telah dinyatakan Inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dampak dari UU Cipta Kerja telah dirasakan diberbagai sektor sejak pengesahannya. Salah satunya adalah UU ini bagai memiliki kesaktian untuk menghapus dosa-dosa perusahaan dalam kawasan hutan. Alih-alih meminta pertanggungjawaban dan menghukum perusak hutan, KLHK malah “mengampuni” para pelaku penggunaan hutan ilegal.
Selain itu, alih-alih menyejahterakan masyarakat, UU Cipta Kerja justru menghambat proses penindakan terhadap kasus kejahatan korupsi. Apabila pengampunan atau pemutihan ini terus dilakukan, berapa lama negara akan merugi? Dan akan ada berapa banyak lagi hutan yang akan menjadi perkebunan dan usaha tanpa land tax?
Naskah & Desain Grafis Green Peace