Hukum

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan

×

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Resmob Polda Sultra, menangkap seorang pelaku perampokan disertai penyekapan terhadap penumpang mobil box, yang terjadi pada Kamis (11/8/2022), sekitar pukul 03.00 wita.

Pelaku yang ditangkap bernama Syamsul Alam (27 Tahun) warga Jl. Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Kanit Resmob, Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, yang di dampingi Panit Resmob, Ipda Jefri Yosep, saat memberikan keterangan pers, pada Minggu (14/8/2022), mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Bahodopj, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (13/8/2022), sekitar pukul 10.00 wita.

“Pelaku kami tangkap usai mendapat laporan korban bernama Ibra dan Ilham,”Kata AKP Jimmy Fernando.

Jimmy melanjutkan, pelaku merupakan sopir mobil box dan di dalam mobil box itu terdapat dua orang penumpang yang menjadi korban. Mobil box itu sehari – harinya pergi menjual onderdil atau peralatan motor ke beberapa Kabupaten dan Kota di Sultra.

“Saat kejadian, pelaku dan dua korbannya, baru pulang dari menjual onderdil kendaraan di wilayah Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,”Ungkapnya.

AKP Jimmy menambahkan, pelaku mengancam kedua korbannya menggunakan senjata tajam jenis parang, lalu mengambil uang hasil penjualan onderdil sebesar kurang lebih Rp. 80 Juta serta 3 (Tiga) unit ponsel milik korban, dan menyekap korbannya dalam mobil box lalu di kunci, setelah itu pelaku melarikan diri.

“Dari tangan pelaku kami sita beberapa barang bukti seperti sisa uang yang dicuri senilai Rp. 4,6 Juta, ponsel, alat hisap sabu, barang – barang yang berhasil di beli dari uang yang dicuri, seperti pakaian, jam tangan dan sepatu,”Imbuh Kanit Resmob.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan terancam Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *