KENDARI, suarakendari.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan sebanyak 10 unit ponsel dan benda tajam saat melakukan penggeledahan blok hunian narapidana, yang di gelar pada Sabtu malam (11/10/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menjelaskan, razia itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Sesuai dengan arahan dari pimpinan bahwa sempat kita lakukan razia. Razia yang mana mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dengan peredaran narkoba dan peredaran handphone,” kata Mukhtar
Sidak melibatkan sinergi aparat penegak hukum, didukung oleh lima personel Babinsa Kodim 1417 Kendari, serta sekitar 50 anggota pengamanan Lapas Kendari. Dari penyisiran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di dalam maupun di luar kamar hunian.
“Hasil razia yang sebagaimana kita lihat ini ada benda-benda tajam, ada charger handphone, ada handphone kurang lebih ada 10 unit kita dapatkan di dalam kamar, ada yang di luar kamar,” ujarnya.
Mukhtar menegaskan semua barang sitaan, termasuk ponsel dan benda tajam, akan langsung disita dan dimusnahkan. Selain itu, temuan ini akan menjadi bahan laporan resmi yang disampaikan kepada pimpinan di Jakarta.
Menindaklanjuti temuan ponsel tersebut, Lapas Kendari akan segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui pemilik dan tujuan penggunaannya.
“Tentunya kami akan lakukan langkah-langkah pemeriksaan terkait dengan handphone yang kita dapatkan ini. Sekiranya nanti ada yang terbukti pemiliknya siapa, tentunya kita akan lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelas Mukhtar.
Ia menambahkan jika terbukti terjadi penyalahgunaan, warga binaan terkait akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.











