Hukum

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Curanmor 12 TKP

×

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Curanmor 12 TKP

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pemuda asal Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pelaku pada Senin 15 Juli 2024, sekitar Pukul 10.00 wita.

“Kedua Pelaku berinisial AL (23 Tahun) dan LF (23 Tahun) berasal dari Kabupaten Butur,” kata AKP Fitrayadi, pada Media Suarakendari.com, Selasa (16/7/2024).

Fitrayadi menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian motor yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Kamis 23 Mei 2024.

“Kronologis Kejadian, Awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita Korban pergi ke rumah temannya Muh. Ongki Saputra yang berada di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari untuk mengerjakan tugas kuliahnya dengan menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda CRF wama hitam atas nama Ahmad Fajar (korban) dan kemudian sesampainya di rumah teman korban, sepeda motor tersebut di parkir di depan pagar, setelah itu korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya namun setelah korban ingin pulang, sepeda motormya telah hilang,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta rupiah dan melaporkannya ke polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.

“Setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan dan kemudian menemukan AL di Jalan Jend. M.T. Haryono Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari dan FL di BTN Grand Boulevard Jl. Grand Boulevard Regency Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda CRF dan kedua tersangka melanggar pasal Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

“Dari hasil interogasi, keduanya telah melakukan curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kabupaten Buton Utara. Saat ini kami masih lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli sepeda motor tersebut,” pungkas AKP Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *