Kendari, suarakendari.com – Seorang oknum polisi dari Polres Wakatobi berinisial Aipda A (36) yang terlibat dalam peredaran Narkoba Jenis Sabu diputuskan dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi sidang yakni Wakapolres Wakatobi pada hari Jum’at (1/4/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh Nugroho, pada saat di konfirmasi Sabtu (2/4/2022).
“Sidangnya berlangsung 3 hari dan telah Diputuskan dalam sidang pada hari Jum’at (1/4/2022,”ujarnya.
Lanjutnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi sidang yakni Wakapolres Wakatobi.
“Putusannya adalah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH),”pungkasnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya telah diberitakan, Aipda A ditangkap dengan seorang perempuan inisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat 0,95 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap lima tersangka lainnya dengan inisial LZ, RDM, H, MTP dan R. (Ys)