Kendari, suarakendari.com – Seorang mantan karyawan di Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama AGK di periksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu malam (14/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH, mengatakan, AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa AGK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena pada panggilan pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Dan kemudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” kata Dody
Disebutkannya, tersangka terlilit utang pada investasi bodong, dengan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan Mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak di gunakan lagi. Selanjutnya, di pindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah di siapkan.
“Aksi tersangka di lakukan sejak tanggal 20 agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah,” ujar Dody saat ditemui awak media ini pada Rabu (14/9/2022) malam
Selain itu, lanjut dia, jika tersangka merupakan mantan karyawan Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau petugas pemindah bukuan.
Ia menambahkan, atas kasus itu, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” tandasnya.
Ia menyampaikan, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, AGK akan di serahkan ke rumah tahanan kelas II A Kendari. Ys