Kendari, suarakendari.com – Penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot), mulai diberlakukan Pemerintah Kota Kendari pada Kamis (22/9/2022).
Kadis Perhubungan Kota Kendari, Abdul Manas Salihin mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Walikota Kendari untuk kemudian dilaksanakan.
“SK resmi dari Wali Kota sudah kami terima hari ini, Kamis (22/9/2022),” Ungkapnya.
Adapun Kenaikan Tarif Angkot berdasarkan SK Walikota itu, yakni untuk Tarif umum naik 20 persen dari sebelumnya, sementara untuk tarif pelajar naik sekitar 14 persen.
“Tarif angkot berdasarkan SK Walikota, umum Rp. 6.000 dari sebelumnya Rp. 5.000 sedangkan pelajar yang sebelumnya Rp. 3.500 naik menjadi Rp. 4.000”, jelasnya.
Lanjut Abdul Manas Salihin, dengan adanya penyesuaian tarif angkot yang baru, maka pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para sopir dengan membagikan SK Walikota terkait penyesuan tarif baru untuk angkutan umum dalam wilayah Kota Kendari.
“Kenaikan tarif baru Angkot itu, berlaku untuk semua trayek di Kendari,”Pungkasnya. Ys