Kendari, suarakendari.com– Setelah melalui tahapan uji coba, pada 1 September 2022, Tilang Elektronik melalui system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai di berlakukan di Kota Kendari. Pada Kamis (22/9/2022).
Pemberlakukan Tilang Elektronik melalui system ETLE itu, di launcing secara nasional, di 34 Polda di Indonesia, secara langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui video converence dari Korlantas Polri,
Launching ETLE ini digelar bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke 67 Lalu Lintas di Aula Waspada Polresta Kendari, Kamis (22/9/2022).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, sarana dan prasarana dalam menunjang terselenggaranya penindakan pelanggaran ETLE sudah terpenuhi dengan mulai pemasangan kamera dan perbaikan marka jalan.
“Penindakan sudah dimulai pada tanggal 1 September 2022 lalu, cuma kita pilah pelanggaran prioritas, misalnya komponen kendaraan tidak lengkap, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga yang berakibat fatal, serta melawan arus” jelas Kombes Pol Rahmanto Sujudi .
Lanjut Dirlantas, di wilayah Kota Kendari sudah berlaku ETLE sejak 1 September lalu. Namun, karena sejumlah fasilitas yang belum memadai, launching tersebut ditunda dan baru diberlakukan hari ini (22/9/2022).
“Bahkan sebelum pemberlakuan ETLE tersebut, telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,”Ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, untuk mematuhi rambu – rambu lalu lintas di jalan raya, sehingga pengguna kendaraan tidak terkena penindakan Tilang Elektronik. Ys