HeadlineHukum

Sopir di Kendari Ditangkap usai Diduga Gelapkan Mobil Rental untuk Rute Kendari-Morowali

×

Sopir di Kendari Ditangkap usai Diduga Gelapkan Mobil Rental untuk Rute Kendari-Morowali

Sebarkan artikel ini
IMG 20260524 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Tim Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AN terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kota Kendari.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Kabupaten Kolaka oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kolaka. Setelah diamankan, tersangka kemudian dijemput Subnit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari untuk dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Herman Arifin menyerahkan satu unit mobil Toyota Calya warna merah metalik bernomor polisi DT 1419 SF kepada tersangka pada 16 Oktober 2025.

Mobil tersebut diserahkan untuk disewakan pada rute Kendari-Morowali dengan kesepakatan tersangka menyetor uang sewa sebesar Rp5 juta per bulan kepada korban.

Namun, setelah dua bulan kendaraan dioperasikan, tersangka diduga tidak pernah lagi menyetorkan uang sewa sesuai perjanjian awal.

Korban kemudian meminta mobil tersebut dikembalikan. Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan beserta uang sewa yang belum dibayarkan pada bulan berikutnya.

Akan tetapi, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga mengetahui kendaraan miliknya telah dipinjamkan kepada orang lain yang merupakan teman tersangka.

Belakangan, tersangka tidak lagi dapat dihubungi bersama kendaraan milik korban yang keberadaannya tidak diketahui.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah metalik beserta satu lembar bukti pembayaran angsuran kendaraan dari PT Toyota Astra Financial (TAF).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini