Hukum

Sepanjang 2024 BNNP Sultra Tangani 11 Perkara Penyalahgunaan Narkotika

×

Sepanjang 2024 BNNP Sultra Tangani 11 Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat keberhasilan mengungkap 11 berkas perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan, dengan rincian 8 (Delapan) laki-laki dan 4 (Empat) perempuan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma menjelaskan dari 11 kasus yang ditangani 10 kasus sudah dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tinggal satu kasus masih dalam proses pemberkasan.

“Dari 11 berkas perkara kasus narkotika yang terungkap, kesemua tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar jaringan antar provinsi,” kata Kombes Pol Alam Kusuma, dalam keterangan pers, Selasa (24/12/2024).

Adapun barang bukti yang disita sepanjang tahun ini meliputi 5517,9172 gram sabu dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto sebanyak 2108,85 gram.

Berdasarakan barang bukti yang diungkap, estimasi nilai barang bukti narkotika apabila berhasil diedarkan untuk barang bukti sabu sebesar Rp7,825 Miliar (estimasi harga, 1 gram = Rp1,3 juta) sedangkan untuk barang bukti ganja sebesar Rp155.415.000 (estimasi harga, 1 kg = Rp15 juta).

Selain itu akibat dari peredaran narkotika golongan 1 tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 185.510 orang/jiwa.

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Kombes Pol Alam Kusuma menegaskan BNNP Sultra tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Polda Sultra, Kemenkumham, Bea Cukai, serta Bandara.

“Kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk razia di tempat hiburan malam dan Lapas. Pengawasan juga dilakukan di pintu-pintu masuk wilayah melalui pelabuhan dan bandara,” jelasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *