KONSEL, suarakendari.com- Entah apa yang ada dalam fikiran DN (40 Tahun) seorang pria di Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tega mencabuli putri kandungnya sendiri, yang masih berusia 2 tahun.
Prilaku bejat itu bermula pada Minggu (14/4/2024), sekira pukul 08.45 wita, saat pelaku menggunakan motor menjemput korban di rumah ibunya di Kecamatan Buke.
Saat menjemput, pelaku beralasan akan membawa korban ke rumah neneknya dengan dalih neneknya kangen terhadap cucunya (Korban).
Untuk dketahui, pelaku dan istrinya atau ibu korban berinisial AC sudah bercerai, sehingga korban selama ini tinggal bersama ibunya.
pada pukul 17.30 wita, pelaku mengembalikan korban di rumahnya dan diterima oleh nenek korban (Ibu dari mantan istri pelaku).
Namun saat dikembalikan itu kondisi korban seperti merasa ketakutan, dan merakan sakit pada alat vitalnya.
Ibu korban yang merasa aneh dengan kondisi itu langsung melakukan pemeriksaan dan menduga anaknya telah dicabuli. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Buke.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra membenarkan kejadian itu, saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/4/2024).
AKP Nyoman bilang, pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Konsel.
“Pelaku sudah kami amankan, sedang diperiksa penyidik,” kata AKP Nyoman.
Personel Polres Konsel juga langsung gerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban, dan memeriksa saksi-saksi.
Kuat dugaan, pelaku mencabuli korban dengan menggunakan tangan.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Konsel. YS