Kendari, suarakendari.com– Seorang ayah di Kota Kendari harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Mawar (2 Tahun).
Pelaku dengan inisial RS (27 Tahun) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Jln Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Jumat (12/5/2023), berdasarkan laporan ibu korban,” kata AKP Fitrayadi, pada Sabtu (13/5/2023).
Fitrayadi menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi pada 10 April 2023, sekitar pukul 22.00 wita, saat itu pelaku bersama korban dalam kamar rumah mereka, sementara istri pelaku tengah bermain ponsel di depan Televisi ruang tamu.
Tidak lama korban memanggil ibunya, dan berupaya untuk menidurkan korban.
Namun saat itu korban tidak mau tertidur dan gelisah, sehingga ibu korban berinisiatif memeriksa popok korban.
“Saat ibu korban memeriksa popok korban, ditemukan ada bercak darah segar di popoknya ,” ujar Fitrayadi.
Kemudian, ibu korban membangunkan pelaku dan menanyakan soal kondisi korban. Dan saat itu pelaku menyuruh ibu korban melakukan visum.
“Dari hasil visum, diketahui korban mengalami tindakan pencabulan,” beber Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Tidak terima anaknya di cabuli pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang di lakukannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ys