KENDARI, suarakendari.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Terduga Pelaku, yang ditangkap berinisial TR (41 Tahun).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (4/12/2024) di Jalan Ir Alala, Kota Kendari.
Sementara kejadian pencurian, dilaporkan korbannya inisial LA (22 Tahun), seorang mahasiswa.
“Korban saat itu sedang bertugas sebagai tukang parkir di area pelelangan ikan. la lupa mencabut kunci motornya, dan saat dicek, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” kata AKP Nirwan Fakaubun, pada media Suarakendari.com, Jumat (6/12/2024).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 31 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi tersebut.
“Pelaku mengambil motor dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di tempatnya. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah enam kali melakukan pencurian serupa di wilayah hukum Polresta Kendari,” Ujar AKP Nirwan.
Saat dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku. Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modusnya cukup sederhana, pelaku mencari sepeda motor yang terparkir dengan kondi kunci masih menempel. Ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan,” jelasnya.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ys