HeadlineHukum

Satreskrim Polresta Kendari Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel

×

Satreskrim Polresta Kendari Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260515 WA0008

KENDARI, suarakendari.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (31), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18).

Kasus tersebut diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan yang berada di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa malam, 12 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujar AKP Welliwanto, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi, korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut. Peristiwa bermula saat korban kembali ke kamarnya usai dari kamar mandi sekitar pukul 20.50 Wita.

Saat itu, terduga pelaku disebut mendatangi kamar korban, lalu masuk dan duduk di samping korban di atas tempat tidur. Pelaku kemudian diduga mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan merangkul, memegang paha, serta meraba tubuh korban.

Korban sempat berupaya menghindar dan melawan. Namun, pelaku diduga terus memaksa korban, termasuk membujuk untuk melakukan hubungan badan sambil mengancam korban agar tidak berteriak.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan seksual selama peristiwa berlangsung. Korban juga disebut sempat berulang kali melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku keluar dari kamar.

Usai kejadian, korban langsung mengunci pintu kamar dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan kanan serta mengalami trauma.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini