HeadlineHukum

Suami Aniaya Istri Siri dengan Parang, Pelaku Ditangkap Tim Buser77 Polresta Kendari

×

Suami Aniaya Istri Siri dengan Parang, Pelaku Ditangkap Tim Buser77 Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260701 WA0005

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial PI (49) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial RT (42) menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.27 Wita, setelah sebelumnya diduga menganiaya korban di rumahnya, yang berada di Jalan BTN Saprolait Indah II, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian yang dialami ibunya ke Polresta Kendari.

“Pelaku mendatangi rumah korban kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian telinga sebelah kiri,” ujar Kompol Welliwanto, melalui keterangan resminya, pada Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul paha korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan parang yang dibungkus karton hingga mengenai telinga kiri korban dan menyebabkan luka robek.

Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim gabungan URC Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Adhyaksa, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini