KONAWE SELATAN, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni AH (39 Tahun), pekerjaan swasta.
AH ditangkap di rumahnya di Desa Anggokoti, Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kabag Ops AKP Ismail AKP Ismail menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Buke.
Berbekal laporan itu, lanjut AKPIsmail, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas pelaku Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka yang berada dirumahnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) saset dengan berat bruto 102,66 gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelas Ismail didampingi Kasat Narkoba Iptu Klinsman Timotius, kepada media, Senin (13/1/2025).
Saat ini, lanjut Kabag Ops Polres Konsel, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konsel untuk proses penyidikan lanjutan.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli Narkotika jenis sabu, dengan
cara mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu atas perintah seseorang yang diduga Napi untuk selanjutnya mengantarkan kepada orang yang memesan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun dan denda Rp. 8
Miliar, serta Pasal 114 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar. Ys