KENDARI, suarakendari.com – Seorang Pria berinisial EH (34 Tahun) terekam kamera pemantau (CCTV) saat melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor, di rumah kost, di Jl.Bunga Duri, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Pada Selasa (21/7/2025), sekitar pukul 03.00 wita dinihari.
Kurang dari 5 menit, satu unit motor milik salah seorang penghuni kost, berhasil di bawa kabur pelaku.
Berkat kamera pemantau itu, personil Unit Reskrim Polsek Kemaraya, meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Minggu (3/8/2025).
Kapolsek Kemaraya Iptu Busranuddin mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama mengaku, telah melakukan pencurian sebanyak 11 (Sebelas) Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama seorang rekannya, yang kini masih buron dan tengah di buru.
“Dari pengembangan penyidikan, kami berhasil menyita belasan unit motor, diduga hasil curian, yang dilakukan pelaku bersama rekannya,” kata Iptu Busranuddin, pada media Suarakendari.com, pada Sabtu (16/8/2025).
Iptu Busran menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar motor korbannya pada tengah malam atau dinihari, yang terparkir sembarang, tanpa adanya kunci pengaman.
“Motor-motor yang sudah di curi pelaku, kemudian di jual ke penadah dengan harga variatif, tergantung kondisi motor, ada yang dijual Rp.2 Juta hingga Rp.3,5 Juta,” ujar Kapolsek Kemaraya.
Pihak Reskrim Polsek Kemaraya, masih akan mengembangkan kasus itu, guna mengungkap apakah pelaku dan rekannya merupakan komplotan pencuri motor, yang selama ini meresahkan warga.
“Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam dalam sel tahanan, dan di jerat Pasal tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Busran. Ys











