KENDARI, suarakendari.com— Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Seorang residivis spesialis pembobol rumah.
Diketahui pelaku Firman alias Ege (43), ditangkap pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 22.00 wita, di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan laporan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam aksinya, pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur handphone, laptop, serta perhiasan emas.
Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya kasus pembobolan rumah di wilayah hukum Polda Sultra. Dari hasil penyelidikan, petugas menelusuri keberadaan handphone milik korban yang terdeteksi digunakan seseorang di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Tim kemudian mengamankan seorang perempuan bernama Lisa, pemegang handphone tersebut. Dari hasil interogasi, Lisa mengaku handphone itu diberikan oleh suaminya, Syukron, yang membeli barang tersebut dari seorang pria bernama Firman.
Berdasarkan informasi tersebut, Resmob bersama Polsek Lasolo langsung bergerak dan berhasil mengamankan Firman. Meski awalnya tidak mengakui, Firman akhirnya mengaku setelah dipertemukan dengan Syukron bahwa benar dirinya menjual handphone korban seharga Rp1.000.000.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit handphone Samsung A52 warna purple, IMEI 1: 357294610615716, IMEI 2: 359599940615717, 1 buah charger handphone milik pelapor, 1 unit laptop Acer warna hitam dan Beberapa kartu ATM.
Sementara barang bukti lainnya berupa 1 unit notebook dan emas masih dalam proses pencarian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kanit Resmob Polda Sultra AKP Gayuh Pambudhi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait maraknya pembobolan rumah. Melalui penyelidikan berlapis, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang mengarah kuat pada tindak pidana tersebut,” ujar AKP Gayuh, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak dua kali masuk rutan dalam kasus pencurian.
“Pelaku ini residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Saat ini kami masih mengembangkan pencarian barang bukti lainnya, termasuk notebook dan emas milik korban,” tegasnya.
AKP Gayuh juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya. Ys











